Kemenkominfo mengumumkan bahwa 50 juta e-KTP fisik sudah harus diganti menjadi Identitas Kependudukan menjadi Digital (IKD) pada akhir Desember 2023.
Melalui Instagram resminya,
Kemenkominfo "Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (8/12/2023).
Syaratnya apa aja sih?
yuk simak..
- Mempunyai Smartphone
- Mempunyai KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
- Mempunyai email dan nomor ponsel
- Terhubung jaringan internet
- Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Cara Membuat IKD (KTP Digital)
- Datang ke Kantor Dinas Dukcapil membawa ponsel.
- Sampaikan keperluan mendaftar IKD kepada petugas.
- Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” (Playstore/App Store)
- Usai terinstall, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Klik tombol “Daftar”
- Isi NIK, alamat email, dan nomor handphone
- Setelah itu, klik “Verifikasi Data”
- Pilih tombol “Ambil Foto” untuk megambil foto selfie untuk Face Recognition
- Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh petugas)
- Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran
- Pastikan ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
- Lakukan aktivasi
- Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi”
- Tunggu sampai captcha muncul
- Masukkan 6 digit Kode Aktivasi
- Isi captcha
- Klik tombol “Aktifkan”
- Lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
- Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
- Ketuk “Cek Status” lalu klik “Masuk”
- Masukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
- IKD berhasil diaktivasi
- Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”
- Masukkan PIN lama dan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi
- Klik Ya.