Senin, 11 Desember 2023

Cara Pembuatan IKD Digital

Yuk sama-sama kita aktivasi..

Kemenkominfo mengumumkan bahwa 50 juta e-KTP fisik sudah harus diganti  menjadi Identitas Kependudukan menjadi Digital (IKD) pada akhir Desember 2023.

Melalui Instagram resminya, 
Kemenkominfo "Rencananya, IKD ini bakal menggantikan 50 juta e-KTP fisik hingga akhir tahun 2023," tulis Kemenkominfo di akun Instagram @kemenkominfo, Jumat (8/12/2023).

Syaratnya apa aja sih? 

yuk simak..


  1. Mempunyai Smartphone
  2. Mempunyai KTP-el fisik atau belum pernah pernah memiliki KTP-el tetapi sudah melakukan perekaman
  3. Mempunyai email dan nomor ponsel
  4. Terhubung jaringan internet
  5. Smartphone/ HP Andoid min v 7.1
Cara Membuat IKD (KTP Digital)
  1. Datang ke Kantor Dinas Dukcapil membawa      ponsel.
  2. Sampaikan keperluan mendaftar IKD kepada petugas.
  3. Unduh aplikasi “Identitas Kependudukan Digital” (Playstore/App Store)
  4. Usai terinstall, buka aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  5. Klik tombol “Daftar”
  6. Isi NIK, alamat email, dan nomor handphone
  7. Setelah itu, klik “Verifikasi Data”
  8. Pilih tombol “Ambil Foto” untuk megambil foto selfie untuk Face Recognition
  9. Pilih Scan QR Code (Pindai QR Code dilakukan oleh petugas)
  10. Buka email yang diisikan pada waktu pendaftaran
  11. Pastikan ada email masuk dari “SIAK Terpusat Identitas Digital”
  12.  Lakukan aktivasi
  13. Klik link/tautan atau tombol “Aktivasi”
  14. Tunggu sampai captcha muncul
  15. Masukkan 6 digit Kode Aktivasi
  16. Isi captcha
  17. Klik tombol “Aktifkan”
  18. Lalu klik tombol “Ya” dan “Tutup”
  19. Masuk ke Aplikasi “Identitas Kependudukan Digital”
  20. Ketuk “Cek Status” lalu klik “Masuk”
  21. Masukkan PIN (Kode Aktivasi 6 digit yang ada di email)
  22. IKD berhasil diaktivasi
  23. Ubah PIN dengan klik menu “Ubah PIN/Kata Kunci”
  24. Masukkan PIN lama dan PIN Baru dua kali untuk konfirmasi
  25. Klik Ya.